Pelantikan Pengurus Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah Periode 2026–2031 Digelar di Kantor DPRD Sulteng
Palu – Pelantikan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting...
Palu – Pelantikan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra pemerintah dalam menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta menyelesaikan berbagai persoalan adat di daerah.
Rangkaian acara diawali dengan prosesi penyerahan Sambulu Garo, sebuah tradisi adat yang memiliki filosofi sebagai doa dan harapan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, membawa keberkahan, serta keselamatan bagi semua pihak yang hadir.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, para wali adat se-Sulawesi Tengah, Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode, para bupati se-Sulawesi Tengah, raja-raja adat, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.
Suasana semakin semarak dengan penampilan Tarian Raiko dari Kabupaten Sigi. Tarian yang berakar dari budaya masyarakat Pamona tersebut menggambarkan nilai-nilai persaudaraan, persatuan, dan kebersamaan yang menjadi bagian penting dari kearifan lokal Sulawesi Tengah.
Puncak kegiatan ditandai dengan pelantikan Ketua dan Pengurus Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah periode 2026–2031. Ketua BMA Sulawesi Tengah yang baru dijabat oleh Dr. Drs. Mulyadin Malik Tandadjimpu, M.Si., CIGS.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa adat merupakan fondasi penting dalam menjaga kehidupan masyarakat. Dengan menegakkan nilai-nilai adat, diharapkan tercipta kehidupan yang damai, aman, dan sejahtera. Semangat tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan Sulawesi Tengah Nambaso yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Pada kesempatan itu juga dipaparkan secara singkat sejarah berdirinya Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah. Berdasarkan kesepakatan yang dibangun sejak 20 Desember 2019, BMA berkomitmen menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat daerah secara berjenjang dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, demi mewujudkan Sintuvu atau persatuan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Selama ini, Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah telah berperan dalam memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan adat, seperti sengketa tanah, persoalan penghinaan terhadap tokoh adat maupun Guru Tua, serta mendukung berbagai kegiatan adat dan pelestarian budaya berbasis kearifan lokal.
Melalui kepengurusan yang baru, diharapkan Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keharmonisan, melestarikan warisan budaya, serta menciptakan masyarakat Sulawesi Tengah yang aman, damai, dan sejahtera.
Tulis Komentar