STAH Dharma Sentana Jalin Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Palu, 12 Mei 2026 — STAH Dharma Sentana kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan akademik, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual melalui penandatanganan Memo...
Palu, 12 Mei 2026 — STAH Dharma Sentana kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan akademik, inovasi, serta perlindungan hukum terhadap karya intelektual melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah terkait penguatan bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Best Western Plus Coco Palu dan dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), pelaku usaha, serta UMKM dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
Mengusung tema “’Mendaki: Mendampingi dan Melayani Kekayaan Intelektual’’, kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan pelayanan terkait perlindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan pelaku usaha. Tema tersebut juga mencerminkan semangat untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya, inovasi, dan kreativitas yang dimiliki.
Acara berlangsung dengan penuh antusias dan diawali sambutan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido,Sp.Pk., M.Kes, serta sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy,A.Md., IP., S.H., M.H. Dalam sambutannya, pihak Kanwil Kemenkumham menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam membangun budaya sadar kekayaan intelektual di tengah perkembangan teknologi dan persaingan global yang semakin kompetitif.
“Kekayaan intelektual bukan hanya sekadar perlindungan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas, inovasi, dan hasil pemikiran seseorang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi bersama agar masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi karya yang dimiliki,” Ujarnya Rakhmat Renaldy
Sementara itu, pihak STAH Dharma Sentana yang dihadiri Ketua STAH Dharma Sentana Dr. Agus Budi Wirawan, S.T.,M.Si., bersama Kepala KI STAH Dharma Sentana, Ni Wayan Sri Rahayu,S.Ag., S.S.,M. Ag, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan karya ilmiah, penelitian, inovasi, seni budaya, maupun produk kreatif yang memiliki nilai intelektual tinggi.
Namun demikian, masih banyak karya yang belum memperoleh perlindungan hukum secara maksimal akibat minimnya pemahaman mengenai proses dan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
Melalui kerja sama ini, STAH Dharma Sentana berharap dapat memperkuat peran perguruan tinggi dalam mendampingi dosen, mahasiswa, dan masyarakat agar lebih aktif dalam mengurus hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual lainnya. Kerja sama ini juga diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi dalam pelaksanaan sosialisasi, pelatihan, hingga pendampingan teknis terkait pengajuan kekayaan intelektual.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan di Sulawesi Tengah dalam mendorong terciptanya ekosistem akademik yang inovatif dan produktif. Kehadiran peserta dari berbagai PTN dan PTS menunjukkan tingginya perhatian institusi pendidikan terhadap perlindungan karya intelektual sebagai bagian dari penguatan kualitas pendidikan tinggi.
Tidak hanya dari kalangan akademisi, kegiatan ini juga diikuti para pelaku usaha dan UMKM yang antusias mengikuti sosialisasi mengenai perlindungan merek dan produk usaha. Para peserta diberikan pemahaman terkait manfaat pendaftaran merek dagang sebagai upaya menjaga identitas produk dan meningkatkan nilai jual di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Dalam sesi diskusi, peserta memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, persyaratan administrasi, hingga tantangan yang kerap dihadapi dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang berlangsung selama kegiatan.
Program “Mendaki” yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sendiri merupakan bentuk pendekatan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Melalui program tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan berbasis pendampingan langsung agar masyarakat lebih mudah memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan antara dunia pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum serta meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Sulawesi Tengah. Dengan adanya sinergi tersebut, karya-karya intelektual yang lahir dari perguruan tinggi maupun masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan daerah.
Tulis Komentar