Batasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Berlaku Hari Ini
Mulai hari ini, pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi anak dari konten negatif dan meminimalkan risiko penyalahgunaan internet.
Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari konten negatif, cyberbullying, dan risiko penyalahgunaan internet.
Melalui regulasi ini, platform media sosial wajib melakukan verifikasi usia pengguna. Anak-anak di bawah 16 tahun akan dibatasi dalam membuat akun dan mengakses konten tertentu. Selain itu, orang tua atau wali dapat memantau dan mengontrol aktivitas digital anak melalui fitur parental control.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda. “Kami berharap platform media sosial bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan pemerintah tentang perlindungan anak di dunia maya, yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Para pakar pendidikan dan keamanan siber menyambut baik kebijakan ini, namun menekankan pentingnya edukasi digital bagi anak-anak agar mereka tetap bisa menggunakan internet secara sehat dan produktif.
Sumber resmi: inet.detik.com
Tulis Komentar